Terdaftar:   Senin, 27 Februari 2017 14:15
Selesai : Senin, 6 Maret 2017 16:01 (7,1 hari dari pendaftaran)

Dikirim oleh:   Muhamad Badru     0812863xxxxx

Pertanyaan:

saya ingin bertanya, 1. apa indikator yang membedakan antara batik tradisional dengan batik kontemporer ? sebagaimana kita tahu bahwa batik tradisional, menurut UUHC tahun 2014 adalah kekayaan tradisional yang merupakan milik bersama (public domein) seluruh masyarakat indonesia. namun , misalnya saya merubah sedikit motif dari batik tradisional yang ada , (ex: batik parang) , apakah inovasi yang saya lakukan sudah bisa disebut batik kontemporer ? sejauh mana pembedaaan diantara keduanya ?

Jawaban :

Terima kasih Mas Muhamad Badru atas pertanyaannya. Berkaitan dengan pertanyaan tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : Batik Kontemporer berbeda dengan batik pengembangan/ modifikasi. Batik kontemporer adalah batik yang diciptakan dengan desain yang mengikuti situasi sosial budaya yang sedang berjalan, oleh karena itu disebut contemporary. Yang mana suatu saat setelah keadaan sosial budaya sudah mengalami perubahan, batik tadi sudah tidak kontemporer karena sudah tidak sesuai dengan situasi. Jika motif tradisional yang sudah ada dimodifikasi sehingga hasil akhirnya sesuai dengan situasi sosial budaya saat ini, maka motif tersebut bisa dikatakan motif kontemporer. Namun, istilah ‘kontemporer’ sering disamakan dengan “lawan kata tradisional” seperti yang tertuang di beberapa peraturan termasuk UUHC. Jika yang dimaksud adalah tentang motif baru. pertanyaannya, sejauh apa batik tersebut sudah bisa diklaim sebagai motif baru. Hal ini cukup sulit karena harus dianalisis dan dinilai apakah motif tersebut dianggap baru dan atau jika memiliki kemiripan dengan ornamen pada motif folklore, menyalahi filosofi aslinya atau tidak. Ditjen HAKI Kemenkumham memiliki wewenang menganalisis dan menilai melalui Pejaba Analis HaKI nya setelah sebuah motif didaftarkan. Namun jika ingin merasa yakin dan pasti bahwa motif anda akan diberikan Hak Ciptanya, bisa berkonsultasi dengan Konsultan HaKI yang memiliki akses ke kemenkumham dan data-data motif yang terdaftar sebagai folklore.

Kembali